Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sumedang, Dadang Romansah |
KOTA-Jalan amblas yang terjadi beberapa waktu lalu di jalur Cirebon-Bandung, harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Selain segera melakukan pengkajian, pemerintah juga harus segera bertindak untuk membatasi kendaraan besar yang melewati jalur tersebut. Hal itu sudah tercantum dalam Pergub Nomor 22 tahun 2010.
" Itu ada Pergubnya yang menerangkan tentang angkutan berat yang melewati jalur Sumedang-Bandung, serta untuk penyelamatan Cadas Pangeran. itu angkutan berat yang boleh lewat itu muatan sumbu terberatnya (mst) tidak boleh lebih dari 8 ton. Nah ini berarti seharusnya dari Kadipaten ini sudah diatur," kata ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sumedang, Dadang Romansah, (8/10).
Dengan adanya aturan yang menegaskan jika kendaraan yang boleh melintas di jalur cadas pangeran yaitu kendaraan angkutan barang dengan muatan sumbu terberat (mst) paling tinggi 8 ton, akan menjadi tugas dari pihak Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
" Dengan adanya aturan seperti itu, berarti yang paling berperan itu ya di jembatan timbang nya. Itu akan menjadi tanggung jawab Dishub dan kepolisian. Dengan melihat jalan seperti ini, mereka harus ambil sikap tegas sesuai dengan Pergub ini," ujar Dadang.
Sementara itu, terkait kondisi fisik jalan, Dadang mendorong agar pemerintah bisa berupaya untuk mengkaji kondisi jalan. Bahkan, untuk memperbaiki jalur tersebut, harus ada pengkajin litologi tanah yang hingga kini terbilang labil. " Untuk jalur itu harus sesegera mungkin dilakukan kajian teknis, sehingga nanti ada jaminan jika jalan tidak akan amblas lagi. Dan idealnya harus ada uji Geotek, jadi nanti bisa menemukan metode yang tepat untuk membangun jalan di jalur tersebut yang sesuai dengan kondisi tanah disana. Dan itu saya yakin pemerintah pasti bisa. Itu sesuatu yang tidak bisa dihindari, kita harus cepat menanggulangi itu," tuturnya. (Bay)