Pelaku Cabul ID kini dithan Polres Sumedang |
Oknum Guru Cabul ditahan polisi
Sumedang - Setelah beberapa waktu yang lalu Polres Sumedang melakukan penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual terhadap beberapa siswi SD Cikadu, Kecamatan Situraja. Akhirnya Sabtu (26/11) kemarin Unit PPA Reskrim Polres Sumedang berhasil melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial ID (33).
ID yang tak lain adalah guru olah raga korban, merupakan warga asal Dusun Babakan Loa, RT 02 RW 06, Desa Cikoneng, Kecamatan Ganeas. Kapolres Sumedang, AKBP Agus Iman Rifai melalui Kasub Bag Humas, AKP Dadang Rostia, membenarkan adanya penahanan terhadap pelaku pencabulan yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
" Pelaku kita amankan atas dasar Laporan Polisi No : LP/175/B/XI/2016/PLD JBR/RES SMD, 11 November 2016, Tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah Umur, dengan korban yang merupakan anak didik atau murid pelaku itu sendiri, yang berinisial PAO (8) asal Dusun Cikadu, RT 001 RW 002, Desa Cikadu, Kecamatan Situraja," katanya, Sabtu (25/11).
AKP Dadang juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula ketika sedang pada jam pelajaran olag raga. Pelaku mencabuli korban, dan memberikan uang Rp 5000 sebagai gantinya.
" Pelaku mencabuli korban pada saat jam pelajaran olah raga di lapang sepak bola Paringga pada Jumat (21/10) lalu sekitar pukul 09.00. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menciumi bibir dan pipi korban, meraba-raba payudara korban, dan merogoh serta meraba bagian vagina korban. Setelah mencabuli korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 5000 untuk jajan bersama teman-temannya," ujarnya.
Akibat ulah bejadnya tersebut, ID terancam akan dipenjara hingga 5 tahun. " Pelaku akan terkena Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sebutnya. (Bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar