illustrasi |
Karena menghamili anak Gadis, seorang supir ditangkap polisi
Sumedang-Akibat sex bebas, salah seorang remaja putri asal Dusun Cuklik, Rt 02 Rw 02, Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, harus menanggung malu karena hamil diluar nikah. Salah seorang warga yang enggan dikoran kan namanya, membenarkan jika ada hal tersebut yang menimpa warga di daerahnya. Bahkan isu tersebut sempat beredar dari mulut ke mulut.
" Iya benar, kemarin ada kabar katanya si laki-lakinya ditangkap polisi. Tapi bukan orang sini, katanya orang Tasik. Kasian korbannya masih muda," katanya kepada Sumedang Ekspres, Senin (17/10).
Mengenai hal tersebut, Kapolres Sumedang AKBP Agus Iman Rifai melalui Kasub Bag Humas, AKP Dadang Rostika membenarkan adanya tindakan pencabulan tersebut. Korban, sebut saja Mawar, yang merupakan seorang pelajar tersebut, telah berkali-kali disetubuhi oleh pelaku AM (24) alias Rait, yang diketahui berprofesi sebagai seorang supir. " Berdasarkan pernyataan pelaku, korban telah disetubuhinya sebanyak 6 kali. Dan kini, kondisi korban sedang mengandung anak dari pelaku dengan usia kandungan 9 bulan," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku yang diduga merupakan kekasih korban tersebut, saat ini sudah ditangkap oleh polisi. Dan pelaku dinyatakan melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002. " Pelaku sudah berhasil kita tangkap, dan saat ini kami sedang menindak lanjuti kasus tersebut," sebutnya. (Bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar