Selasa, 18 Oktober 2016

Sekretaris komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, Ermi Triadji 
Komisi A dorong program Jokowi untuk berantas Pungli di lingkungan Pemda Sumedang

Kota-Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, menekankan terhadap pemerintah daerah  agar melakukan program dari presiden Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar. Hal tersebut mengacu banyaknya indikasi terjadi pungutan liar di sejumlah institusi yang bergerak dalam bidang pelayanan.
Sekretaris komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, Ermi Triadji, meminta agar Bupati Sumedang, Eka Setiawan bisa bertindak tegas untuk memberantas Pungli yang terjadi di lingkungan pemerintahan Sumedang.” Program Pak Jokowi dalam memberantas pungli ini patut diapresiasi dan disosialisasikan juga ke daerah. Oleh karena itu Bupati harus bisa menindaklanjuti program tersebut di Sumedang,” katanya kepada Sumedang Ekspres, Minggu (16/10).
Ermi juga menerangkan, ada beberapa hal yang saat ini harus dilakukan oleh bupati Sumedang, Eka Setiawan dalam pemberantasan pungli di lingkungan kerjanya.” Itu ada beberapa hal yang harus segera pak Eka lakukan. Diantaranya Mengkonsolidasikan aparatnya dengan menegaskan kembali program presiden jokowi tersebut dalam konteks Sumedang, Mensosialisasikan kepada masyarakat gerakan tersebut dan menginformasikan pelayanan publik apa saja yang berbayar dan tidak berbayar,lalu buat line atau posko pengaduan atau konsultasi tentang layanan publik jika ada masyarakat yang terkena pungli atau sekedar bertanya perihal pelayanan public,” ujarnya.
Selain itu, Ermi juga menilai, pentingnya pemberantasan pungli tersebut mengacu kepada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dari pemerintahan. Sehingga diharapkan tidak adanya gangguan terhadap iklim investasi di Kabupaten Sumedang. “ Dengan adanya gerakan pemberantasan pungutan liar ini, itu bisa memperbaiki kualitas pelayanan public. Dan itu sampai ke daerah efeknya, dan menghindarkan kita semua dari praktek-praktek KKN juga. Lebih luasnya, imbasnya tentu akan positif, baik kepuasan masyarakat akan pelayanan pemerintah maupun kondusifnya iklim investasi di Sumedang,” sebutnya.
Sementara itu, anggota komisi A lainnya, Jajang Heryana mengatakan, potensi terbesar untuk terjadinya pungli berada di lingkungan Dinas perhubungan dan Perijinan. Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya pelanggaran Pergub yang mengatur kendaraan bertonase tinggi melintas di wilayah Sumedang. Bahkan, dilingkungan dinas perizinan juga masih disinyalir terjadi pungli pada bidang perizinan.
“ Angkutan kendaraan besar dengan tonase melebihi keharusan jalan, itu kan sudah ada pada Pergub nomor 22 tahun 2010 , menerangkan tentang angkutan berat yang melewati jalur Sumedang-Bandung, serta untuk penyelamatan Cadas Pangeran yang boleh lewat itu muatan sumbu terberatnya (mst) tidak boleh lebih dari 8 ton. Dan sejauh ini, pihak Dishub maupun Kepolisian tidak merespon atau menegakkan Pergub tersebut. Dan dampak dari lalu lalangnya kendaraaan yang melebihi tonase sangat kelihatan oleh mata kita semua seperti jalan rusak bergelombang dan berlobang,” bebernya.
Jajang juga membeberkan, beberpa pungutan liar yang riskan terjadi di lingkungan dinas perizinan perlu juga untuk disoroti oleh pemerintah daerah. “ Kita juga tidak bisa menutup mata, disinyalir banyak juga pungli yang terjadi pada bidang perijinan. Seperti beberapa galian C, misalnya izin eksploitasi batuan di sepanjang sungai Cilutung dan Cipeles. Selain itu perijinan pembangunan  perumahan dan perijinan beberapa Mini Market juga masih banyak yang tidak sesuai dengan Perda perlindungan pasar Tradisional,” tuturnya menambahkan. (Bay)

Tidak ada komentar: