Ketua Dewan Pengupahan, Kab Sumedang, Jarkasih SH |
Sumedang - Pasca demo buruh di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) kabupaten Sumedang beberpa waktu lalu, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang, Jarkasih SH Menyampaikan, pihaknya memastikan bahwa kenaikkan upah di kabupaten Sumedang akan terealisasi. Namun, jumlahnya tidak seperti apa yang diharapkan oleh kaum buruh yakni mencapai angka 31% dari Upah Minimum Kerja (UMK) tahun 2016.
“ Karena berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/
Selain itu, lanjut Jarkasih, Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan sebagai berikut, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 dan sesuai pasal 44 ayat 1 dan 2 PP no 78 tahun 2015 maka, penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menggunakan formula perhitungan upah minimum sesuai dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto.
“Intinya, kenaikan upah yang nanti akan terealisasi mengacu pada sumber Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai surat Kepala BPS RI nomor B-245/BPS/1000/10/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yakni, Inflasi nasional sebesar 3,07% serta pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%,” ujarnya.
Oleh sebab itu, terang Jarkasih, berdasarkan pasal 63 PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada tahun 2016 masih dibawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada tahun 2019.
“Sehingga, kenaikan upah buruh di sumedang pada tahun 2017 diperkirakan sebesar 8,25%,”sebutnya.(Aln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar