Pelaku Cabul Terus Bertambah
Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang, Tofan Husma Pattimura, SH |
Sumedang – Kasus pencabulan di Kabupaten Sumedang terus menunjukan peningkatan. Jumlah pelaku yang telah masuk bui di Lapas kelas II B Kabupaten Sumedang dengan data putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang, terhitung ada 23 perkara. Sementara data yang ada di lapas, sekitar 35 pelaku cabul yang telah mendekam dipenjara selama tahun 2016.
Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang, Tofan Husma Pattimura, SH menjelaskan kemungkinan besar masih ada terpidana pencabulan yang belum menerima putusan pengadilan. “Yang lainnya mungkin masih proses, dan 23 ini sudah diputuskan. Yang di Lapas itu, pada dasarnya disini itu kan lapas dan rutan. Dan yang di Rutan itu dia yang belum menerima putusan, atau dia masih diproses di pengadilan,” katanya, Kamis (24/11).
Tofan juga memastikan, jika semua kasus pencabulan tersebut rata-rata ditahan. “Alurnya itu kan dari Polres terlebih dahulu, terus kekejaksaan. Dari kejaksaan, kalau dinyatakan lengkap menurut kejaksaan baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Lalu di pengadilan negeri mulai diperiksa. Statusnya diperiksa, ditahan tidaknya dan sebagainya, dan ini rata-rata semua ditahan. Dan juga nanti dibedakan antara pelaku anak-anak dan dewasa,” ujar Tofan.
Sementara itu, alasan para pelaku yang belum menerima putusan dari Pengadilan Negeri, karena dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
“Orang yang ditahan itu bisa dikenakan penahanan bisa juga tidak, tergantung dipihak tingkat pendidikan yang memenuhi syarat objektif atau subjektif. Dan itu di atur didalam KUHP. Kenapa seperti itu, karena Tersangka dikhawaturkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau melakukan tindakan pidana serupa, makanya perlu untuk ditahan,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penulusuran Sumedang Ekspres di lapangan, data kasus pencabulan tahun 2016 dari LP kelas II B Kabupaten Sumedang terdapat sekitar 35 pelaku yang sudah ditahan. Sementara data dari pengadilan negeri sejumlah 23 kasus yang sudah diputuskan.
Untuk tahun sebelumnya, (2015), data dari Lapas Sumedang sebanyak 27 pelaku. Sementara dari pengadilan yang sudah diputuskan hanya sekitar 12 kasus.
“Untuk tahun 2015 memang ada 12 perkara yang kita putuskan, 3 perkara anak-anak 9 perkara dewasa. Itu lama putusan atau hukuman 6 bulan penjara sampai dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 sampai 200 juta. Kalau untuk 2016 kita 23 perkara dengan 7 perkara anak dan 16 perkara dewasa. Lama putusan atau hukuman 3 sampai 13 tahun penjara dan denda Rp60 juta sampai Rp1 Miliar. Itu data sampai per hari Rabu (23/11) kemarin,” tuturnya. (bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar