Polres bekuk dua pengedar sabu
Sumedang - Polres Sumedang baru saja mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu di Kabupaten Sumedang. Penangkapan tersebut dilakukan tim Sat Res Narkoba Polres Sumedang pada hari Kamis (24/11) malam sekitar pukul 21.30 di Kecamatan Cimalaka.
Kapolres Sumedang, AKBP Agus Iman Rifai, melalui Kasub Bag Humas, AKP Dadang Rostia, membenarkan adanya penangkapan tersebut. " Tersangka kita tangkap di pos ronda jalan raya Sumedang - Cirebon KM 04, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, pada Kamis malam kemarin," katanya, Jumat (24/11).
Dari penangkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sumedang berhasil amankan 2 tersangka yang diduga sebagai pengedar atas nama AS (46) dan HT (32). Dan dari tangan tersangka, petugas juga berhasil amankan sejumlah paket Sabu siap pakai. " Ketika kita geledah, kita temukan baramg bukti berupa 3 paket narkoba jenis sabu, yang dibungkus. Paket sabu itu sempat mereka buang ke bawah pos ronda," ujar AKP Dadang.
Setelah di periksa di TKP, AS yang merupakan warga Kampung Cisalastri, Rt 02 Rw 05, Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kabupaten Bandung, bersama rekannya HT asal Dusun Cikondang, Rt 04 Rw 02, Desa Haurgombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, bersama alat bukti 3 paket sabu seberat 2, 64 gram tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor sat narkoba Polres Sumedang tuk proses lebih lanjut.
" setelah kita periksa, kedua tersangka bersama 3 paket sabu yang masing masing seberat 0,64 gram, 0,94 gram dan 1,064 gram, kita amankan ke kantor sat res Narkoba. Kita akan melakukan pengembangan keterangan tersangka dan barang bukti serta proses lebih lanjut dengan melengkapi mindik," sebutnya.
Sementara itu, dengan segala bukti yang ada, kedua tersangka akan terkena Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar