Sumedang- Aktifitas galian C tanpa izin di perbukitan samping gedung Desa Cikole, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, hingga saat ini terus berlangsung. Padahal, berdasarkan informasi dari Distamben Kabupaten Sumedang, wilayah tersebut, keberadaanya di zona merah. Seperti yang dilakukan oleh CV Bangun Persada yang terus beroprasi di wilayah tersebut. Walaupun izinnya telah terdaftar di BPMPT Kabupaten Sumedang, namun keberadaanya masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, asal partai Hanura Zulkifli M Ridwan. Menurutnya, walaupun sudah ada yang berizin, namun dirinya masih kerap menerima laporan dari masyarakat. Hal tersebut akibat lemahnya sistem kontrol dan pengawasan Pemerintah Daerah dan jajarnya di tingkat Kecamatan. " Saya dapat info dari Distamben Kabupaten bahwa sebelah kiri jalan dari cimalaka itu masuk zona merah daerah tambang. Bahkan masyarakat juga banyak yang laporan kepada saya, jika itu tidak ada ijin dari masyarakat sekitar. dan kenapa zona merah bisa ditambang, itu seharusnya pihak kecamatan setempat dan satpol pp juga bisa bertindak," katanya.
Dijelaskannya, soalnya galian C tanpa izin tersebut, seharusnya ditindak tegas bahkan harus dihentikan pemerintah karena melakukan penambangan secara liar. " Itu harus dikaji ulang karena jelas menurut distamben itu zona merah kawasan tambang. Dan kalau sudah ada izin, itu juga perlu dievaluasi keabsyahannya. Bila memang melanggar harus ditutup karena tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Zulkifli juga berjanji, jika laporan dari masyarakat tersebut akan segera di bahas di Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang. " Nanti akan saya infokan kepada rekan-rekan di Komisi A supaya dilakukan sidak. Nanti juga kita akan ajak berbagai pihak yang bertanggung jawab dibidang tersebut," sebutnya.
Disamping tidak ada izin, dengan kondisi cuaca yang kerap hujan, turut menjadi kekhawatiran juga. Pasalnya, dikarenakan tidak adanya reklamasi dibekas lahan galian tersebut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi bencana longsor yang menyebabkan kecelakaan kerja. " Ya itu pasti, karena begitu tidak adanya reklamasi dari lahan bekas tambang tersebut. Dan saya pesimis, tidak ada satupun Kepala Tekhnik Tambang disana yang bersertifikasi sesuai dengan syarat wajib bagi tiap area tambang yang melakukan kegiatan tambangnya," kata Zulkifli.
Sementara itu, salah satu maraknya galian C tak berizin di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang, dikarenakan kewenangannya diambil alih oleh provinsi. Hal itu menyebabkan minimnya pengawasan, sehingga para pengusaha bisa lebih leluasa membuka atau mengelola lahan tambang. " Makanya saya berharap kewenangan ini bisa kembali lagi ke Kabupaten. Karena, dengan banyaknya lahan tambang dengan jumlah personal pegawai yang sedikit, maka akan mengurangi tingkat proporsional pengawasan," tuturnya.
Adapun perusahaan Galian C yang sudah terdaftar izinnya di BPMPT Kabupaten Sumedang hingga saat ini baru terdaftar 9 perusahaan. Diantaranya PT Prasto Pasifik lokasi Desa Pandanan Kecamatan Paseh luas 9,68 Ha, CV Bangun Persada lokasi Desa Citimun, Cikole dan Licin, Kecamatan Cimalaka luas 10,1 Ha, CV Batu Prima lokasi Desa Darmawangsa Kecamatan Tomo luas 7,05 Ha, PT Multi Marindo Putra lokasi lokasi Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari luas 19,7 Ha, PT Batu Prima lokasi Desa Darmawangsa Kecamatan Tomo luas 7,05 Ha, CV Kartika 3 lokasi desa Cibeureum Kulon Kecamatan Cimalaka luas 10 Ha, Barkah Alfi Sadikin lokasi Desa cisitu kecamatan cisitu luas 6,15 Ha, PT Gelagar Nusantara lokasi desa ungkal kecamatan conggeang luas 12,70 Ha, Drs Ikhwan Nuryadin lokasi desa licin kecamatan cimalaka luas 5,0 Ha. (Bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar