Ketua KPUD Kab Sumedang, Asep Kurnia |
Sumedang-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumedang menerangkan, Pengaturan cost politik dalam regulasi undang-undang pemilu, sudah diatur bahwa setiap pasangan calon dibolehkan menerima dana kampanye. Dana yang dimaksud tersebut bisa digunakan untuk membiayai aktifitas para kandidat bakal calon selama kegiatan pencalonan, termasuk membiayai kegiatan kampanye.
" Nantikan ada istilah biaya sumbangan, dan itu diperbolehkan selama itu benar dana sumbangan. Asal jangan memanipulasi, misalnya orangnya tidak nyumbang, tapi disebut nyumbang. Itu sama saja dengan memalsukan identitas penyumbang. Atau melebihi dari ketentuan yang sudah ditentukan atau menerima dari pihak lain yang tidak sah atau APBD. Oleh karena itu mereka akan terkena sangsi dengan harus mengembalikan dana tersebut kepada negara," kata ketua KPUD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia.
Adapun ketentuan dana bantuan kampanye dari perorangan, telah ditentukan nilainya oleh peraturan KPU. " Bantuan dari perorangan dan sumbangan pihak lain besarnya maksimal Rp 75 juta. Dan itu tidak dibatasi jumlah perorangan yang menyumbangnya. Kalau dari Parpol atau gabungan parpol, kelompok atau badan hukum swasta, itu maksimal Rp 750 juta," ujarnya.
Asep Kurnia juga menjelaskan, semua data penyumbang untuk kepentingan kampanye para calon, harus dilaporkan kepada KPU. " Semuanya dilaporkan ke KPU, lalu akan di audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Jadi setiap penyumbang itu harus melampirkan identitas yang jelas," sebutnya. (Bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar